PM Kominfo 5/2020 memiliki tiga fokus,
pertama kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat);
kedua, moderasi konten dalam sistem elektronik; dan
ketiga pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.