Landasan Yuridis
Sebagai negara hukum, penegakan hukum harus netral dan tidak pandang bulu telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dimana semua warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum (Equality before the law).
Landasan Filosofis
Kemiskinan terkadang menyebabkan ketidakadilan. Bagi warga Negara yang tidakmampu/miskin kebutuhan mendapatkan keadilan tidak dengan mudah mereka dapatkan karena kemiskinannya karena itulah mereka membutuhkan bantuan hukum untuk mendapatkan hak mereka tersebut.